DPRD Kotamobagu Gelar RDP dengan Owner Toko Tita

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – DPRD Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Owner Toko Tita yakni Jonatan Gumulili, Selasa (13/09/2022).

RDP yang digelar DPR Kotamobagu tersebut juga turut dihadiri beberapa instansi terkait dari Pemkot Kotamobagu yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP.

Perlu diketahui, ada beberapa poin yang dibahas dalam RPD itu diantaranya soal ijin dan parkiran di kompleks toko Tita yang terletak di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Alhasil, dalam RDP tersebut Owner Toko Tita, Titi Jonatan Gumulili dihadapan DPRD dan Pemkot Kotamobagu siap mematuhi aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Menurut Titi, pihaknya sudah berusaha memberikan yang terbaik dengan cara dan kemampuan yang dimiliki untuk menata supaya bagian pinggir jalan Toko Tita itu lebih rapi.

Owner CV Tita juga mengungkapkan bahwa niatnya itu untuk menata dengan baik dan memperbaiki jalan depan Toko Tita agar rapi.

Begitu juga soal perizinan Toko dan Café miliknya, kata Titi pihaknya telah memaksimalkan seluruh perizinan baik itu dari Kementerian maupun dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan saat memimpin RDP menegaskan bahwa aturan-aturan yang berlaku di daerah baik itu Undang-Udang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda), itu tidak boleh kita kesampingkan.

“Kita boleh melakukan usaha apapun, selagi atau selama masih dalam koridor aturan, selama masih dalam norma-norma yang jelas, selama tidak melanggar atau melangkahi hak dari orang lain. Itu yang menjadi prinsip dasar sehingga kemudian hari ini DPRD mengajak kita untuk melakukan RDP pada hari ini,” jelas Mokodongan.

Terinformasi, RDP kali ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdi Korompot, Ketua Komisi I Agus Suprijanta, Ketua Komisi III Royke Kasenda, Alfitri Tungkagi, Rewi Daun dan Ahmad Sabir. (Advertorial)