Kadis Dikbud Bolmut Warning Seluruh Kepsek Terkait Pengelolaan Dana BOS

BOGANINEWSBOLMUT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mewarning seluruh kepala sekolah SD dan SMP, terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang harus sesuai dengan juknis.

Hal ini disampaikan Kepala Dikbud Bolmut Sulha Mokodompis. Dikatakannya, untuk tahap 1 dana BOS sudah dicairkan dan besarannya sesuai jumlah murid di setiap sekolah.

“Untuk proses pencairan dana BOS tahap II harus memasukkan Surat Pertanggung Jawaban Tahap 1. Dana BOS ini bisa digunakan untuk pembayaran honor serta kebutuhan sekolah,” jelas Sulha, Rabu (6/7/2022).

Lanjutnya, dari tahun ke tahun masih ada saja temuan. Untuk tahun 2022 ini diharapkan tidak ada lagi temuan.

“Apabila ada temuan dana BOS, akan berpengaruh ke Pemda. Kami juga selalu meninjau ke sekolah-sekolah apa yang menjadi pembelanjaan yang digunakan dari dana BOS. Saya berharap, seluruh kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS harus taat aturan dan sesuai dengan juknis yang berlaku,” tegas mantan Kepala Inspektorat Bolmut ini.

Terpisah, anggota DPRD Bolmut, Mardan Umar mengatakan, pihaknya meminta untuk penggunaan dana BOS tahun 2022 harus transparan.

“Harus menerapkan prinsip-prinsip transparansi dengan menciptakan akuntabilitas publik, baik secara luas maupun khusus. Pihak sekolah dalam pengunaan dana BOS harus sesuai Juknis, agar tidak akan berbenturan dengan aturan,” pinta Mardan.

Reporter: Indrawan Laupu

Komentar