Dinas Perikanan Boltim Larang Nelayan Menangkap Ikan Cara llegal Fishing dan Destructive Fishing

BOGANINEWS, BOLTIM Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Dinas Perikanan menegaskan, larangan pengunaan alat tangkap ikan yang tidak sesuai ketentuan seperti pengunaan bom ilegal (illegal fishing), juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing).
Kadis Perikanan Boltim Nasarudin Paputungan, Senin (6/2/2022) mengatakan, kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab ini, bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara illegal fishing tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak.
“Kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada. Untuk itu, sesuai bahan evaluasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) hingga ke daerah, berupaya terus untuk menjaga laut dari ancaman destructive fishing,” ucap Nasarudin.
Menurutnya, kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh para nelayan dengan menggunakan bahan peledak dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan, akan berdampak buruk pada ekosistem.
“Penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis mahluk di lautan dengan berbagai macam ukuran yang ada di perairan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, dijelaskannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa, setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
“Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 milyar. Makanya dihimbau kepada masyarakat dan para nelayan jangan sekali kali, menggunakan bahan peledak dan alat yang dapat merusak ekosistem bawah laut,” tegasnya
Pihaknya juga beberapa waktu lalu pernah mendapati nelayan yang mengunakan bom ikan, “Sudah jelas ada sanksi yang mengancam,” tambahnya.
Reporter: Agung Mokodompit

 

Komentar