Dikbud Bolmut Gelar Sosialisasi Perbub Nomor 42 Tahun 2021

BOGANINEWS, BOLMUT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melalui Bidang Paud dan Dikmas, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Layanan Penyelanggaraan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar Bolmut tahun 2021.

Bupati Bolmut melalui Asisten III Setda Bolmut Uten Datungsolang, Kamis (9/12/2021) mengatakan, dalam memajukan kesempurnaan hidup anak usia dini, maka pendidikan yang baik adalah pendidikan yang dapat mengembangkan budi pekerti, intelktual, dan jasmani secara terintergrasi dan berkesinambungan.

Bunda Paud dengan pendidikan usia dini, merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar pada arah perkembangan dan pertumbuhan anak.

“Pendidikan adalah hal yang utama dalam kehidupan, maka melalui proses pendidikan yang baik, anak usia dini akan berkembang menjadi manusia seutuhnya,” jelas Uten.

Kepala Dikbud Bolmut Sulha Mokodompis mengatakan, sosialisasi Perbub Nomor: 42 Tahun 2021 adalah satu upaya pembinaan, yang ditunjukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usin 6 tahun.

“Pemberian rangsangan pendidikan ini, untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani, rohani agar nantinya anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk mencapai harapan pembangunan pendidikan usia dini, memerlukan tahapan program serta upaya terencana, terarah dan sistemasi.

“Salah satu perwujudan program pembangunan Paud secara bertahap, diperlukan melalui pencapaian yang berlandaskan pada standar pelayanan minimal,” terang Mokodompis.

Diketahui, turut hadir pada sosialisasi tersebut diantaranya, Ketua Bunda Paud Bolmut Hj. Ayinun Talibo, Kepala Bidang Paud dan Dikmas Hilda Potabuga, Pokja Bunda Paud dan para peserta. (WaOne)

Komentar