BKSDM Boltim Ingatkan Syarat Mengikuti Tes SKD

BOGANINEWS, BOLTIM – Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT bagi CPNS, dan PPPK di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), rencananya akan digelar pada 11 – 13 Oktober 2021, di Hotel Sutanraja Minahasa Utara (Minut).

Namun, pada pelaksanaan tes SKD tahun ini, dikarenakan masa pandmei COVID-19, ada sejumlah peseryaratan yang harus dipenuhi, salah satunya sebelum mengikuti tes SKD harus memenuhi persyaratan tes swab test RT PCR, atau rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti SKD.

Terkait hal itu, Kepala BKPSDM Boltim Rezha Mamonto mengatakan, bahwa untuk peserta CPNS dan PPPK sebelum mengikuti Seleksi SKD, peserta wajib melakukan tes swab RT PCR atau antigen.

“Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta Senin (23/08/2021) lalu,” kata Rezha, Senin (6/9/2021).

Katanya, dalam surat dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 itu, dinyatakan bahwa peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti SKD.

“Pilihan lainnya, peserta harus menjalani rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti tes SKD,” terangnya.

Persyaratan tersebut kata dia, juga sesuai dengan Surat Rekomendasi Ketua Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021.

Dijelaskannya, terkait tes swab PCR atau antigen itu, bagi peserta SKD tidak harus dilakukan di fasilitas kesehatan tertentu baik pemerintah/swasta selama bisa dipertanggungjawabkan.

“Untuk swab PCR atau rapid antigen dimana saja bisa fasilitas pemerintah/swasta yang penting ditandatangani pihak berwenang, dan hasil pemeriksaaan dapat dipertanggung jawabkan, karena tes swab PCR atau antigen itu hasilnya harus dibawa pada saat melakukan tes nanti,” ucapnya.

Reporter: Agung

Komentar