BOGANINEWS, BOLTIM – Maraknya pemberitaan tentang isu kelangkaan pupuk bersubsidi yang dikeluhkan para petani, ternyata tidak hanya di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boltim, Mat Sunardi. Dikatakannya, sulitnya para petani mendapatkan pupuk bersubsidi, itu hanya di beberapa daerah saja, dan secara Nasional jadi isu kelangkaan.
“Penyebabnya karena alokasi anggaran subsidi pupuk tidak sesuai dengan yang diusulkan dari seluruh daerah yang berbasis sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tahun 2020. Sehingga stok subsidi dibatasi menyesuaikan anggaran pusat. Sudah begitu para pengecer resmi kios pupuk lini 4, tidak atau lambat melakukan penebusan di distributor. Justru mengatakan pupuk kosong,” jelasnya, Jumat (12/2/2021).
Diungkapkannya, pupuk tidak langkah dan masih cukup. Hanya saja pupuk bersubsidi yang terbatas ketersedianya. Sehingga terbangun opini adanya kelangkaan pupuk. Persoalannya saat ini, semua petani inginya membeli pupuk yang disubsidi sedangkan subsidi sangat terbatas.
“Kamis kemarin, kami rembuk antara pengecer pupuk, distributor, penyuluh dan Dinas Perdagangan KOP UKM. Dinas Pertanian mencari solusi upaya kelangkaan pupuk bersubsidi di Boltim. Tapi untuk daerah kita masih cukup,” akunya.
Sementra itu, dilansir dari Kompas.com, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, memastikan akan mengawal setiap kebijakan di sektor pertanian dengan optimal. Termasuk kebijakan pupuk bersubsidi yang banyak menjadi sorotan dalam penyalurannya.
Menurut dia, kebijakan subsidi pupuk merupakan upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dalam Negeri. Dengan kebijakan itu diyakini akan meningkatkan produktivitas pertanian.
“Untuk itu kita selalui memantau dan mengawal kebijakan pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran,” kata Syahrul dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021).
Dijelaskanya lagi, pemerintah berupaya untuk menetapkan kebijakan dengan risiko yang rendah, namun memiliki menfaat yang besar.
Namun, untuk merealisasikan kebijakan tersebut tak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian Pertanian, tapi juga membutuhkan sinergi dari kementerian/lembaga maupun instansi terkait lainnya.
Salah satunya pada kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 menetapkan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup agar bisa tepat sasaran.
“Selain itu kami juga menyesuaikan musim tanam dan berupaya untuk melakukan penyaluran agar tepat waktu,” katanya.
Di sisi lain, sasaran penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang tercantum dalam penerapan sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), termasuk jumlah pupuk yang diusulkan. Namun yang menjadi permasalahan, petani yang tidak tercantum dalam sistem e-RDKK turut menuntut mendapatkan pupuk bersubsidi.
Padahal pupuk itu hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah menyusun RDKK tahun sebelumnya, yang selanjutnya dituangkan dalam sistem e-RDKK untuk dijadikan dasar pertimbangan penyaluran pupuk bersubsudi tahun berjalan.
“Perbedaan pemahaman pendataan ini yang seringkali menimbulkan polemik, jadi seharusnya tidak ada kelangkaan (pupuk bersubsidi),” jelasnya.
Kelangkaan pupuk bersubsidi terjadi karena adanya persepsi publik yang merasa tidak mendapatkan pupuk, tidak masuk dalam RDKK, dan tidak mengetahui jika alokasi pupuk berubah dari yang diusulkan.
“Oleh sebab itu, kami berharap penggunaan pupuk bersubsidi diproporsionalkan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” terangnya. (Agung)
Komentar