BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Untuk menyukseskan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu terus memaksimalkan pelayanannya, dengan tetap membuka pelayanan khusus untuk pengurusan dan perekaman KTP-el pada hari libur.
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia D. Olii, SE, Jumat (27/11/2020). “Jelang Pilkada, kami juga membuka pelayanan khusus untuk pengurusan dan perekaman KTP-el pada hari libur Sabtu dan Minggu, seperti perekaman KTP-el bagi warga yang sudah berusia 17 tahun dengan membawa foto copy kartu keluarga, penggantian/pencetakan KTP-el yang hilang dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan penggantian/pencetakan KTP-el yang rusak dengan membawa fisik KTP-el yang rusak tersebut,” kata Virginia.
Baca juga : https://boganinews.com/terkini/catat-warga-kotamobagu-bisa-mencetak-kk-hingga-akta-lahir-dari-rumah/
Komentar