Pimpinan DPRD Sementara akan Tuntaskan Tiga Tugas Pokok

BOGANINEWS, BOLMUT – Setelah di daulat sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sementara, maka pimpinan DPRD akan menuntaskan tiga tugas pokok sebelum ditetapkan menjadi pimpinan DPRD definitif.
Menurut Ketua DPRD Bolmut Sementara Frangky Chandra, ketiga tugas pokok itu harus diselesaikan, maksimal 14 hari setelah pelantikan. Hal itu sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tiga tugas pokok yang harus diselesaikan tersebut adalah membentuk fraksi-fraksi, merancang dan membahas tata tertib (Tartib) DPRD tahun 2019-2024, serta mengumumkan calon pimpinan DPRD definitif Kabupaten Bolmut,” jelas Frangky. (WaOne)

Komentar