Wali Kota Kotamobagu Buka Konsultasi Publik Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Produk Hukum

BOGANINEWS, KOTAMOBAGUWali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara, Senin (19/8) membuka kegiatan konsultasi publik Program Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Produk Hukum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Tahun Anggaran 2019, bertempat di Restaurant Lembah Bening.

Dalam sambutannya, Tatong Bara mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita untuk melaksanakan bersama dalam memberikan informasi publik, sekaligus untuk memberikan pemahaman maupun pengetahuan yang diatur dalam RANPERDA tentang RIPDA Kota Kotamobagu tahun 2019-2034, sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Payung hukum yang mengatur tentang RIPDA Kota Kotamobagu tahun 2019-2034 merupakan salah satu upaya agar nantinya Pemkot Kotamobagu akan memiliki acuan untuk mengembangkan pembangunan kelembagaan pariwisata yang efektif dan efisien, khususnya dalam rangkah mendorong pembangunan pariwisata yang berdaya saing serta berkelanjutan,” ujar Tatong.
Dijelaskannya juga, keberadaan Perda tentang RIPDA ini juga sangat sejalan dengan tujuan dari penyelenggaraan pariwisata daerah.
“Dengan adanya Perda tentang RIPDA ini, selain dapat meningkatkan PAD melalui sektor pariwisata, juga diharapkan dapat memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja serta dapat memperkenalkan dan mengundang peningkatan daya tarik pariwisata yang ada di daerah ini,” katanya.
Oleh sebab itu kata Tatong, sehubungan dengan hal itu, maka kedepan nanti pengembangan pariwisata di Kota Kotamobagu akan dikembangkan dengan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang besifat memberdayakan masyarakat yang mencakup berbagai aspek seperti sumberdaya manusia, ilmu pengetahuan, dan teknologi keterkaitan lintas sektor, serta pemberdayaan usaha kecil.
“Diharapkan juga dengan adanya Perda yang akan mengatur tentang rencana induk pembangunan pariwisata ke daerah ini, maka kedepan nanti dunia pariwisata di daerah akan semakin berkembang sehingga nantinya mampu untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara, serta yang tidak kalah pentingnya adalah menggerakkan ekonomi masyarakat Kita Kotamobagu melalui peningkatan investasi di bidang pariwisata,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kotamobagu, Ishak Sugeha mengatakan, bahwa DPRD Kotamobagu menangkap aura keinginan Pemkot Kotamobagu bahwa perlu ada prodak hukum yang akan membingkai terkait kepariwisataan, karena disitu manfaatnya adalah salah satu penegasan kebijakan umum terkait Pemkot Kotamobagu.
”Nah, rujukan regulasi itu jika sudah ditetapkan, maka ada bantuan anggaran dari Pusat baik dana DAK maupun dana lainnya,” jelas Ishak, yang juga menjadi salah satu narasumber pada kegiatan yang digelar Sekertariat DPRD Kotamobagu tersebut.
Untuk itu kata Ishak, DPRD Kotamobagu merealisasikan hal itu lewat inisiatif DPR terkait lahirnya aturan Perda terkait hal ini.
“Hari ini kita lakukan konsultasi publik dengan mendengarkan aspirasi dari semua elemen masyarakat, tidak terkecuali dari Pemkot Kotamobagu yang terlibat dalam hal itu, dan insyaallah juga kita akan formulasikan untukdapatkan hasil yang koprehensif.” terangnya.
Dikatakannya lagi, jika semua ini dikolaborasikan dan dilaksanakan, dapat menjadi sesuatu yang positif.
“Bagi Kota Kotamobagu, ini sebuah langkah maju untuk kemudian bisa mendapatkan bantuan jika RIPPDA ini ditetapkan,” sebutnya.
Turut hadir, Wakil Wali kota Nayodo Koerniawan, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Djelantik Mokodompit dan anggota, para Pimpinan OPD di lingkup Pemkot Kotamobagu, Camat, Sangadi/Lurah, serta para pengusaha. (ino)

Komentar