BOGANINEWS, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Rabu (10/02/2021) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bolsel.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, kompleks perkantoran Panango ini, dihadiri Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, di dampingi Wakil Bupati (Wabup) Deddy Abdul Hamid, sekaligus membuka acara tersebut.
Dalam penyampaiannya, Bupati mengatakan bahwa Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN.
“Substansi PP ini mengatur antara lain tentang penilaian kinerja ASN yang terdiri atas penilaian kinerja, pembobotan nilai SKP dan perilaku kerja ASN yang dinilai pejabat penilai dan tim penilai,” jelas Bupati.
Bupati juga berharap, dengan adanya manajemen kerja ASN yang berbasis E-Kinerja seperti ini, diharapkan Pemkab Bolsel bisa memiliki suatu sistem informasi bagi pimpinan untuk mengukur kinerja ASN.
“Sehingga nantinya mampu untuk meningkatkan produktifitas, serta kinerja pegawai dan untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Kegiatan ini harus di ikuti dengan baik dan serius oleh para peserta agar mendapat pemahaman yang komprehensif tentang aturan terbaru penilaian kinerja ASN,” terangnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg XI BKN Manado Kaharudin, Asisten III Pemkab Bolsel Rikson Paputungan, Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong, Pimpinan Perangkat Daerah (PPD), Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, serta para Kasubag Kepegawaian se-Pemkab Bolsel. (Holan)
Komentar