BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Jelang penertiban, para petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperkop-UKM) Kotamobagu, Minggu (29/9) malam, kembali memastikan para pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan dan lahan parkir di area pasar 23 Maret Kotamobagu, sudah memindahkan lapak dan jualan mereka ke lokasi yang telah ditentukan pemerintah.
Kasie Operasional dan Penertiban, Dinas Satpol PP Kotamobagu, Rio Lasabuda, saat berada di lokasi pasar mengatakan, batas waktu yang diberikan kepada para pedagang untuk memindahkan lapak mereka, sampai hari Minggu 29 September 2019 pukul 12 malam hari ini.
“Jadi kita memastikan lagi, karena pasca penertiban pekan lalu, kita diarahkan kemarin untuk melakukan penjagaan, supaya tidak ada lagi penjual yang keluar dari lokasi yang telah ditentukan,” jelas Rio.
Menurutnya, sebagian besar pedagang sudah memindahkan barang mereka, tapi masih ada sebagian pedagang yang beralasan masih menunggu Kepala Disperkop Kotamobagu.
“Batasnya jam 12 malam ini, karena esok akan dilakukan penertiban. Jika masih ada pedagang yang tetap bertahan, maka akan dilakukan penindakan, karena tempat itu akan dijadikan kembali zona hijau dan lahan parkir,” terangnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Seksi Pasar Disperkop Kotamobagu, Landi Mongilong, bahwa mereka diberikan waktu sampai jam 12 malam ini untuk memindahkan lapak mereka.
“Ini kesempatan terakhir mereka untuk memindahkan lapak, karena sebentar Senin (30/9) jam 4 subuh itu, akan kembali dilakukan penindakan bersama tim terpadu. Makanya kita hadir tengah malam ini untuk kembali mengingatkan,” kata Landi. (ino)
Komentar