BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Belum berakhirnya Pandemi Covid-19 di Kota Kotamobagu, membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu hingga kini masih menerapkan layanan pengurusan dokumen melalui via WhatsApp (WA)
Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu, Virginia Olii mengatakan, dalam upaya menghindari kontak langsung serta pencegahan penyebaran Covid-19, sejak dibukanya layanan pengurusan dokumen melalui via WA, hingga saat ini masih tetap jalan.
“Layanan itu tetap jalan. Hanya saja, ada beberapa yang datang langsung dikarenakan mereka tidak ada WA. Namun, untuk tetap menghindari kerumunan warga, jadi mereka hanya datang membawa berkas dan nanti di ambil besok. Hal ini agar tidak ada kerumunan masyarakat di kantor,” ucap Olii, Jumat (23/10).
Ditegaskannya, layanan ini akan terus diterapkan oleh pihaknya selama masih dalam masa pandemi. “Karena ini dalam masa pandemi, maka layanan melalui WA ini akan tetap jalan,” tandasnya.
Untuk diketahui, pengurusan dokumen di kantor Disdukcapil Kota Kotamobagu seperti pengurusan KTP el, Kartu Keluarga, KIA, Pindah/Datang dan Update NIK, dapat mengubungi nomor WhatsApp: 081387317315 / 081355774780 dengan mengirimkan namapemohon#NIK#Maksudpemohon Contoh: Titin#7174031234567891#AktaKelahiran. Sementara untuk pengurusan Akta Kelahiran, Kematian, Perwakinan dan Perceraian, dapat mengubungi nomor WhatsApp :085342822428 dengan mengirimkan namapemohon#NIK#Maksudpemohon Contoh: Titin#7174031234567891#permohonanKK). (St)
Komentar