BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan tenaga medis yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) tidak bisa dapat bekerja di Rumah Sakit (RS) maupun Puskesmas di lingkungan Pemkot Kotamogagu.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengatakan, tenaga medis wajib memiliki STR. Dijelaskannya, hal itu sudah tertuang dalam UUD Nomor 36 tahun 2014 tentang ketentuan peraturaan kesehatan.
“Dengan aturan tersebut, tenaga medis yang bekerja di lingkungan Pemkot bisa diketahui apa sudah teregistrasi atau tidak. Jika tidak, maka tidak bisa lagi bekerja di lingkungan terkait,” jelas Sahaya, (Rabu (5/9).
Selain tenaga medias kata Sahaya, satpam dan security juga harus memiliki sertifikat. “Supaya lebih profesional, tenaga medis dan satpam wajib memiliki surat tanda kelegalan tersebut. Dengan begitu, mereka yang sudah memiliki surat itu, kompetensinya sudah diketahui kualitasnya,” terangnya.
Saat ini Pemkot sedang melakukan seleksi kembali tenaga kontrak di Kotamobagu. “Saya berharap hal tersebut dapat diperhatikan, agar seluruh tenaga medis baik tenaga kontrak yang sedang diseleksi kembali saat ini bahwa kemampuan dan skil itu perlu di asa agar kualitas diri bisa diadalkan pada bidang masing-masing,” kata Sahaya. (Tr01/Ino)
Komentar