Sande Dodo: Cuti Bersama Idul Fitri Hanya Satu Hari

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran nomor: 003/Setda-KK/482/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Dalam isi surat edaran tersebut pada Idul Fitri tahun 2020 ini hanya libur selama satu hari, yakni, pada tanggal 22 Mei 2020 sebagai cuti bersama. Sementara di hari Selasa tanggal 26 Mei nanti, para ASN sudah harus masuk kantor, dan menjalankan aktifitas pelayanan pemerintahan.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir Sande Dodo tersebut menegaskan, seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja bertanggung jawab dalam pelaksanaan surat edaran ini.
“Apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, agar dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sande dalam suarat edaran tersebut. (St)

Komentar