PUPR Kotamobagu Tunggu Kejelasan Jalan AP Mokoginta

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Kejelasan status Jalan AP Mokoginta yang terletak di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, hingga saat ini belum memiliki status tetap apakah masuk jalan provinsi Sulawesi Utara ataukah masuk Kota Kotamobagu.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kotamobagu, Claudya N, Mokodongan, Pemerintah Kota tidak punya kewenangan lebih terhadap perbaikan jalan tersebut, meski sangat berkeinginan. “Memang Pemkot dilema juga terkait perbaikan jalan yang rusak di badan jalan Upai karena statusnya masi belum jelas. Jalan ini juga sudah dihapus dari daftar jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Kotamobagu melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota,” jelasnya.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Diungkapkannya, sejak 2019 Surat Keputusan (SK) sudah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melalui SK Gubernur tahun 2019. “Masalahnya sekarang, jalan itu non status tahun 2018 akhir dan masih tercatat sebagai jalan provinsi. Nah, tahun 2019 status jalan sudah tidak di SK Gubernur lagi,” katanya.

Namun kata dia, berupaya memasukkan pekerjaan perbaikan jalan AP Mokoginta di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) 2020. “Kami usahakan nanti masuk di APBD P, walau baru ditambal dulu lubang jalannya, karena jalan ini masuk di wilayah Kota Kotamobagu. Ini juga demi kepentingan bersama, agar masyarakat nyaman,” ucapnya. (*)

Komentar