Pemkot Kotamobagu Tindak Tegas Kasus Penjualan Anak di Bawah Umur

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Maraknya kasus penjualan anak dan kekerasan anak di bawah umur menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.

Keseriusan masalah ini, Pemkot Kotamobagu langsung mengadakan rapat bersama dinas-dinas terkait.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, mengatakan adanya laporan masalah tersebut, hal pertama yang akan kami lakukan adalah segera melaksanakan rapat bersama OPD-OPD terkait untuk menindaklanjuti kejadian ini.

“Bersama tim gabungan, Kami akan melakukan razia serta meninjau perizinan hotel ataupun penginapan yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan anak di bawah umur. Jika terbukti, akan ada tindakan tegas,” tegas Sofyan Jumat (2/8/2024).

Tidak hanya itu lanjut Sekda, Pemkot juga akan membuat surat edaran yang melarang pasangan bukan suami istri atau anak di bawah umur yang tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menginap di hotel kecuali bersama keluarga.

“Ada himbauan keras, kami akan membuat edaran di setiap hotel maupun penginapan untuk melarang anak di bawah umur menginap sendiri atau bersama teman-temannya tanpa pendampingan orang tua. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya perdagangan anak di bawah umur serta hal-hal negatif lainnya,” ucap Sekda.

Dalam hal ini, terang Sekda, pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan anak serta pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka di luar rumah.

“Perlu di seriusi, kami menghimbau kepada pemerintah setempat mulai dari camat, sangadi, dan lurah untuk mensosialisasikan tentang trafficking dan memberikan edukasi kepada keluarga tentang bagaimana menjaga anak-anak mereka, terutama yang sudah putus sekolah,” harapnya.

Komentar