Pemkot Kotamobagu Menuggu Regulasi Dari Dishub Provinsi Sulut Untuk Menertibkan Parkir Liar di Pusat Kota

BOGANINEWS , KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot), melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu segera mengatasi masalah keluhan masyarakat terkait pungutan parkir liar di beberapa titik pusat Kota Kelurahan Kotamobagu Barat.

Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, S.E mengatakan saat ini tengah menunggu regulasi dari Dishub Provinsi untuk mengatasi masalah pungutan parkir liar yang meresahkan pengendara yang masuk di area tersebut.

“Kami berupaya menangani permasalahan ini. Termasuk mengirim laporan kepada Dishub Provinsi mengenai keberadaan parkir liar di lokasi strategis seperti jalan Kartini dan area depan Abdi Karya,” ucap Kadis.

Menurutnya ini sangat memprihatinkan karena masih ada oknum yang melakukan pungutan parkir ilegal, meskipun sudah ada pos retribusi resmi dari Dishub.

“Uang yang terkumpul dari praktik ilegal ini (Parkir liar) tidak berkontribusi pada kas daerah, melainkan masuk ke kantong pribadi para pelaku tukang parkir liar. Permasalahan ini kami Sudah laporkan kepada Dishub Provinsi, yang saat ini sedang berusaha merumuskan regulasi yang akan memberikan wewenang kepada kabupaten/kota untuk menertibkan pungutan liar ini. Ini menjadi sangat penting karena beberapa jalur di wilayah mereka termasuk dalam jaringan jalan Provinsi dan Jalan Nasional, memerlukan regulasi yang sesuai untuk menangani masalah ini,” jelasnya

Lanjutnya, akan tetapi Dishub Kotamobagu tetap berkomitmen untuk menertibkan parkir liar begitu regulasi diberlakukan.

“Kami tetap akan akan terus mendorong Dishub Provinsi agar regulasi terkait penarikan retribusi dan penertiban pungutan liar dapat segera diimplementasikan, karena berdasarkan pengalaman saya, saat diminta uang parkir oleh petugas parkir liar, saya mempertanyakan tujuan dari pungutan tersebut dan hanya mendapat jawaban bahwa praktik tersebut hanya untuk menghindari kemacetan, tanpa klarifikasi lebih lanjut,”akunya.

Makanya kami akan Menunggu regulasi dari Dishub Provinsi untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Agung Mokodompit.

Komentar