PAD Kotamobagu Dari Sektor Pajak Menurun

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pandemi Covid-19 di Kota Kotamobagu turut mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah ini.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Pra melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Ilmar Ruman, untuk pajak sendiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk ke APBD Perubahan terjadi penurunan.

“Jika PAD sebelum perubahan Rp679.885.087.463, setelah perubahan menjadi Rp615.513.281.098 atau berkurang sekitar Rp64.371.806.365 atau 9,47 persen,” akunya.

Menurut dia, penurunan pendapatan berbagai sektor seperti restoran, hotel, hingga tempat hiburan, rata-rata setoran pajak menurun jauh dikarenakan tingkat kunjungan konsumen yang menurun.

“Pajak hotel sebelum perubahan Rp1.700.000.000, setelah perubahan Rp1.100.000.000. Sementara pajak restoran sebelum perubahan Rp2.500.000.000, setelah perubahan menjadi Rp1.600.000.000, dan pajak hiburan sebelum perubahan Rp350.000.000 setelah perubahan Rp136.500.000,” ungkapnya.

Ia pun mengatakan, realisasi pendapatan sudah dilakukan. “Untuk penghapusan pajak tidak diberlakukan,mengingat pajak adalah titipan dari konsumen, jadi kami memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dengan memberikan waktu membayar pajak sampai pada akhir tahun 2020,” katanya. (St)

Komentar