BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu sebanyak 13 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan 3 Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Kotamobagu, belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Kepala Kesbangpol Irianto Mokoginta mengatakan setiap Ormas atau OKP harus mendaftarkan organisasinya dan memperpanjang SKT.
“Masa berlaku terdaftar suatu Ormas atau OKP itu mengikuti masa kepengurusannya, jika ada yang masa kepengurusannya hanya satu tahun maka tahun berikutnya sudah harus mendaftarkan kembali. Ada juga Ormas atau OKP itu masa kepengurusannya selama 5 tahun,” kata Irianto.
Irianto mengungkapkan, ada 48 Ormas, 29 OKP dan 9 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar di Kesbangpol Kotamobagu. “Ada beberapa yang belum memperpanjang, itu akan kita ingatkan kembali. Ada juga yang kepengurusannya sudah tidak ada, tapi karena sudah terdaftar tetap kita ingatkan,” terangnya.
Berikut daftar Ormas yang belum memperpanjang SKT :
- Markas Besar Komando Bela Negara
- Yayasan Pembangunan Al Kutsar
- Syarikat Islam Nahdhatul Ulama Kotamobagu
- Perisada Hindu Dharma Kotamobagu
- Asosiasi Pedagang Kaki Lima
- Perguruan Olahraga Bela diri Trisula Sakti
- Pengurus Cabang Fatayat NU Kotamobagu
- Organisasi Amatari Radio Indonesia
- Ikatan Keluarga Minang BMR
- Sarikat Buruh Sejahtera Kotamobagu
- KBBP
- Auto Club Revolation
Daftar OKP yang belum memperpanjang SKT :
- Gerakan Pemuda Kwatir Cabang Kota Kotamobagu
- Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia
- Pemuda Masehi Injili Kotamobagu.
Komentar