Hadir di Kampanye, Sangadi Sia di Panggil Panwaslu

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Kehadiran Sangadi (kepala desa) Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara, pada kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Kotamobagu dan Wakil Wali Kotamobagu, menarik perhatian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kotamobagu Utara. Alhasil, Panwaslu melayangkan surat panggilan terhadap oknum Sangadi tersebut.
Menurut Komisioner Panwaslu Kotamobagu Utara, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Taufik Mando, pihaknya akan memanggil Kepala Desa Sia untuk diklarifikasi terkait kehadirannya dalam kampanye. “Dari informasi dan hasil dokumentasi Panwaslu, Sangadi Sia disinyalir melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dengan menghadiri kampanye serta memakai atribut kepala desa,” terang Taufik Jumat (27/04).
Lanjutnya, larangan dan sanksi tersebut tertuang dalam edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016. Edaran mendagru ini sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan UU 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa, bahwa pejabat negara, pejabat daerah atau kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan.
“Dalam ayat (1) huruf c, ditegaskan bahwa, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau kelurahan,” terang Taufik. Begitu juga katanya, dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pada pasal 68 ayat 2 hurup c sudah dijelaskan jika dalam kegiatan kampanye, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
“Kami yakin para kepala desa tahu aturan tersebut, karena sebelum memasuki tahapan kampanye pihak Panwaslu Kecamatan sudah melayangkan surat himbauan kepada seluruh Kepala desa dan lurah di Kecamatan Kotamobagu Utara. Tapi ketika ada temuan dugaan pelanggaran ini, maka kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Taufik juga menjelaskan, Kepala Desa ini diduga telah melanggar pasal 71 UU nomor 1 tahun 2015 dan acaman pidana 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta. “Kami panggil untuk diminta klarifikasinya,” kata Taufik
Diketahui, kampanye salah satu Paslon yang digelar Kamis (26/04) di Desa Sia, merupakan kampanye Paslon Wali Kota Kotamobagu Jainudin Damopolii dan Wakil Wali Kotamobagu Suharjo Makalalag. (Ino)

Komentar