BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, mengimbau kepada seluruh wajib pajak se Kotamobagu untuk melaporkan kesalahan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Lurah dan Sangadi (Kepala desa) masing-masing.
“Oleh lurah dan sangadi segera dikirimkan ke DPKAD, karena batas waktunya sampai bula Juni ini. Setelah itu tidak diterima lagi karena sudah cukup lama waktu yang diberikan,” kata Adnan, Senin (6/5) kepada sejumlah awak media.
Menurutnya, transisi pengalihan PBB dari NJOP yang selama ini standar tidak pernah dinaikan selama Sembilan tahun tiba-tiba disesuikan. Nah, ketika dilakukan penginputan itu kan ada salah-salah kalau dokumen yang dimasukan salah informasi, selain itu ada juga human erornya.
“Makanya diberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan hal itu,” jelas Adnan.
Adapun sejumlah komplain terkait kesalahan penetapan pajak ini salah satunya datang dari Meydi Mosi, warga di Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara. Menurutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterimanya mengalami kenaikan secara signifikan hingga berkali lipat.
“Jadi lahan saya ini selain baru dibangun rumahnya, sebagian tanahnya juga sudah dijual ke Pemerintah Kota Kotamobagu tahun lalu. Sehingga menurut saya, seharusnya turun bukan malah naik. Tapi untuk lebih jelasnya lagi nanti saya akan laporkan dulu ke lurah setempat,” katanya. (Ino)
Komentar