BOGANINEWS, BOLTIM – Untuk menyerap aspirasi masyarakat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Daerah Pemilihan (Dapil) I, menggelar reses masa persidangan pertama tahun 2019.
Berdasarkan informasi, kegiatan reses bagi 19 anggota DPRD Boltim ini dilaksanakan selama 5 hari, mulai dari tanggal 26 Februari 2019 sampai dengan 2 Maret 2019.
Kali ini, kegiatan reses yang dilaksanakan di Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan telah dilaksanakan reses oleh dua anggota DPRD Kabupaten Boltim, Dapil 1 yakni Donny Sahe dan Samsudin Dama.
Adapun dasar pelaksanaan reses adalah Undang- Undang (UU) Nomor 17/2014 tentang MD3, UU Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah, PP No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Peraturan DPRD Kabupaten Boltim Nomor 1/2018 tentang Tatib DPRD Kabupaten boltim.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan perundang-undangan, Ade Herly Mokoginta mengatakan, reses adalah kegiatan anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat. “Reses adalah kegiatan anggota DPRD di luar gedung. Di mana, kegiatan ini adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat,” jelas Ade.
Lanjutnya, turunnya para wakil rakyat ke konstituen ini, merupakan bentuk pertanggungjawaban secara politik kepada konstituen. Di mana, anggota DPRD adalah perwujudan perwakilan rakyat.
“Di samping itu, reses juga merupakan penguatan tiga fungsi, yakni fungsi penganggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pemerintahan,” terangnya.
Dikatakannya juga, dalam kegiatan menyerap aspirasi masyarakat, tentu banyak harapan-harapan yang keluar dari hati masyarakat Boltim.
“Harapan dari masyarakat, adalah kiranya apa yang menjadi usulan dapat terealiasi, baik dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (Advetorial)
Komentar