BOGANINEWS, BOLTIM – Pendaki Pecinta Alam (PPA), pertanyakan retribusi pungutan Harga Tiket Masuk (HTM) bagi pengunjung wisata Gunung Ambang, yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Gunung yang memiliki ketinggian 1.795 meter di atas permukaan laut ini, memiliki keindahan alam serta udara yang sejuk dan pemandangan yang indah. Wisata ini menjadi salah satu taman wisata alam yang sering dikunjungi para pendaki Komunitas Pecinta Alam (KPA), baik dalam negeri juga mancanegara. Untuk menuju ke lokasi, pendaki harus menyusuri jalan perkebunan warga Desa Bongkudai Utara, Kecamatan Mooat Kabupaten Boltim, agar bisa sampai ke puncak Gunung Ambang.
Namun belakangan ini, ada beberapa wisatawan dan pendaki mengeluhkan adanya retribusi karcis masuk untuk setiap pengunjung. Seperti diungkapkan Angriani Adati, salah satu Pemuda Pecinta Alam (PPA), mempertanyakan karcis masuk Gunung Ambang Rp 5.000 per orang.
“Dalam karcis tersebut tertuang Permen RI Nomor 12 tahun 2014, tanggal 14 Februari 2014 dan tertanda Kementerian KLHK. Beberapa bulan lalu belum ada tagihan karcis masuk, namun kini sudah ada. Karena di karcis tertulis Permen dari tahun 2014, kok tiba-tiba muncul di tahun 2019 tanpa ada sosialisai, tanpa ada perbaikan pengelolaan di Gunung Ambang. Bahkan tidak ada pos pelaporan pendaki yang naik dan turun,” jelasnya Rabu (9/10/2019).
Ia juga berharap, adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada publik, agar semua teratur dan tidak timbul isu hoax.
“Mengingat kabar ini sudah beredar di Medsos, maka perlu pihak terkait atau pemerintah setempat memberikan sosialisasi guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti pungli, hoax dan kemananan ketertiban para pendaki,” pintanya.
Menangapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Boltim, Rizky Lamaluta menjelaskan, kawasan Gunung Ambang memang sudah menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
“Kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, karena lokasi itu masuk TWA. Sedangkan terkait adanya karcis, saya juga baru tahu. Nanti kami akan koordinasikan dengan pengelola Gunung Ambang,” kata Rizky.
Dikatakannya, jika sudah ada pungutan yang resmi, maka harus ada sosialisasi dan instansi terkait harus bisa menjaga tempat tersebut.
“Ini termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika ada karcis seperti ini harus di perporasi dulu oleh instansi yang berwenang,” tambahnya. (Agung)
Komentar