Bupati Boltim Instruksikan Sangadi Buat Perdes Tangani Kerusakan Lingkungan

BOGANINEWS, BOLTIM – Demi menyelesaikan permasalahan illegal loging dan penambangan ilegal yang berada di sejumlah desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), maka Bupati Boltim Sehan Salim Landjar, minta setiap Sangadi (Kepala Desa) membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang pelarangan perusakan lingkungan.
Bupati menuturkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2006 tentang lingkungan dan Undang-undang Nomor 36 tentang kesehatan, itu bisa dijadikan landasan hukum.
“Mengacu di dua undang undang itu, pemerintah desa bisa buat Perdes. Selanjutnya perlu dibentuk tim satuan pengamanan pencegahan dini tentang pelarangan perusakan lingkungan,” jelas Bupati.
Bupati juga menyarankan, agar dilakukan rapat lintas sektor antara Camat, Danramil, Kapolsek, juga Sangadi di tingkat Kecamatan.
“Bahas dan tindak lanjut jika ada yang merusak lingkungan. Sehingga para Sangadi mengetahui aturan dan masyarakat tahu apa yang bisa di manfaatkan di lingkungan. Tapi harus mengikuti aturan yang ada,” terang Bupati dihadapan para Sangadi, saat rapat Forkopinda (8/10/2019) kemarin.
Lanjutnya, jika ini dibiarkan akan sangat mengancam ekosistem, hutan, lingkungan yang efeknya bisa mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
“Nanti memuat peraturan untuk dibagikan kepada seluruh sangadi, agar para sangadi dan masyarakat paham tentang aturanya. Memang ada beberapa wewenangnya dari Provinsi, namum dampak kerusakan lingkungan kita di sini yang merasakan. Jadi Sangadi punya hak dan kewenangan mencegah kerusakan lingkungan sesuai aturan. Seperti tambang liar, illegal loging dan perusakan lahan lainya,” terang Sehan.
Bupati juga meminta, para Sangadi jangan hanya menunggu ada loparan, atau ada pihak lain yang menangani. “Para Sangadi yang langsung action, jika melihat ada yang merusak lingkungan. Langsung saja di tindak,” tegasnya. (Agung)

Komentar