Pemkab Bolsel Kembali Tegaskan Soal Royalty JRBM

[wptv_listing]

BOGANINEWS, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menegaskan soal royalty PT JRBM. Penegasan Pemkab Bolsel ini, terkait dengan mulai berkembangnya informasi yang menyudutkan Pemkab Bolsel.

Hal ini disampaikan Kabag Humas Pemkab Bolsel Ahmadi Modeong, bahwa ada informasi yang berkembang, terkesan bolsel telah “merampok” lahan atau wilayah kabupaten daerah lain. “Bolsel tidak pernah merampok wilayah kabupaten lain. Kami bicara data dan aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat,” tegas Ahmadi.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Lanjutnya, jika ada yang merasa keberatan, mestinya ditempuh dengan jalur yang normatif. “Bukan mengeluarkan statmen yang bisa membuat kegaduhan. Apa lagi ada kata merampok. Makanya jangan asal memberikan stateman, sebaiknya di lihat dulu persoalan. Kami hanya menerima apa yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Pusat, dan tentu berdasarkan aturan yang berlaku,” terang Ahmadi.

Pemerintah Pusat juga kata Ahmadi, tidak serta merta melakukan perhitungan. Begitu juga dengan tapal batas, sudah ada Permendagri yang mengaturnya yakni Permendagri nomor 40 Tahun 2016 tentang batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. “Ini kedengarannya aneh, se olah-olah bolsel telah menyerobot daerah lain,” katanya.

Terkait dengan perhitungan kata Ahmadi, kenapa sampai bolsel mendapat pembagian lebih dari daerah lain, itu bukan bolsel yang menentukan. “Data-data lapangan yang dimasukan oleh JRBM, itu mengacu pada aturan hukum positif yang telah di tetapkan baik Permendagri terkait tapal batas Bolmong dan Bolsel maupun daerah lain. Sebagai negara hukum, mari kita letakan pada aturan yang berlaku dan hukum positif,” terangnya.

Diketahui, Kementerian Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) telah menindaklanjuti ralat usulan penyaluran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Mineral dan Batubara yang berasal dari PT. JRBM. Ralat tersebut dilakukan, karena Dirjen Minerba mendapat update data dari PT. JRBM bahwa setiap setoran sudah terdapat keterangan pembagian daerah baik iuran tetap maupun royalty. Sebab, pada usulan sebelumnya, Dirjen Minerba belum mendapatkan informasi tersebut. (Holan)

Perhitungan Royalty yang diterima Pemkab Bolsel

1. Perhitungan dari tahun 2013 – 2016 sebesar Rp26 Miliar.

2. Perhitungan tahun 2017 Rp18 Miliar.

Total: Total Rp44 Miliar.

Sumber: Pemkab Bolsel.

Komentar