BOGANINEWS BOLSEL — Pembangunan tapal batas yang mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang berada di puncak gunung Tongara, bukan tidak ada alasan. Hal ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 tahun 2016, terkait tapal batas wilayah dengan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kabag Humas Pemkab Bolsel, Ahmadi Modeong menegaskan, Bolsel adalah daerah yang taat hukum dan taat asas. Pemkab Bolsel bekerja dengan aturan. “Siapa yang akan menghambat pembangunan di daerah Bolsel, sebaiknya baca kembali Undang-undang Nomor 30 tahun 2008 tentang Pemekaran Bolsel dan Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang tapal batas Bolmong-Bolsel,” tegas Ahmadi.
Ditegaskannya lagi, jika ada oknum atau kelompok masyarakat yang mencoba menghalangi bahkan merusak fasilitas yang akan dibangun Pemkab Bolsel di wilayah perbatasan kedua daerah, sudah pasti akan berhadapan dengan hukum. “Perlu di ingat bahwa negara kita adalah negara hukum,” kata Ahmadi.
Ia juga meminta agar masyarakat tetap taat dan patuh terhadap aturan formal yang diterbitkan pemerintah pusat. Penentuan titik pembangunan tapal batas bukan hanya di bangun begitu saja, tapi sudah di lihat berdasarkan peninjauan lapangan oleh bagian Tapem Bolsel dan tidak merampok wilayah Bolmong seperti yang sampaikan lewat media oleh Pemda Bolmong. Harus bersikap negarawan dan harus mengedepankan aturan yang berlaku,” jelas Ahmadi.
Lanjutnya, proses Yudisial Review yang akan ditempuh Pemkab Bolmong, adalah hak setiap warga negara yang merasa tidak puas atas keputusan pemerintah pusat, atau suatu produk hukum peraturan yang diterbitkan. Namun tidak bisa menghambat pembangunan tapal batas yang akang di bangun Pemkab Bolsel. “Dasar kita jelas yaitu Permendagri tentang penetapan batas daerah Bolmong-Bolsel dan Undang-undang Pemekaran,” terangnya.
Ahmadi juga menilai, sangat keliru jika ada yang menilai Bolsel membangun tapal batas secara sepihak atau berspekulasi dan tidak menghormati yudisial rivew. Sebagai pemerintah daerah, Bolsel menghargai apa sikap yang diambil Pemda Bolmong dengan menempuh yudisial review. “Tapi pemerintah Bolmong juga harus menghormati Pemkab Bolsel yang akan menjalankan aturan yang berlaku, berdasarkan Permendagri dan Undang-undang Pemekaran,” jelasnya. (Holan)
Komentar