BOGANINEWS, BOLMUT – Sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), meminta kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, agar dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Abdul Eba Nani (AEN) jangan tergesa-gesa.
Seperti disampaikan salah satu kader PAN Bolmut yang enggan namanya disebut, bahwa dalam aturan partai sudah jelas saat kader ditetapkan tersangka atau terkena persoalan hukum dan belum ada keputusan tetap, maka kader tersebut tidak bisa langsung di pecat.
“Ini jelas tercantum dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/RT) partai,” jelasnya.
Dijelaskannya, sebagai kader partai ia sangat menyayangkan jika DPD PAN Bolmut terlalu terburu-buru dalam proses PAW AEN. Menurutnya, AEN juga mempunyai kontribusi yang besar dalam membesarkan PAN di Bolmut. Dalam AD/RT partai menjelaskan, pemecatan dan pencabutan KTA setelah sudah ada putusan hukum tetap. Kemudian akan dilakukan pemecatan tetapi harus dimintakan keterangan dari majelis penyelesaian sengketa. Belum tentu fakta hukum sama dengan fakta di luar hukum, maka tidak bisa kader di pecat sepihak.
“Dalam AD/RT dijelaskan, apabila proses hukum sementara bejalan dan statusnya baru tersangka, maka belum bisa dilakukan pemecatan terhadap kader,” ucapnya.
Terpisah, Plt. Ketua PAN Bolmut Farid Lauma mengatakan, proses PAW terhadap AEN akan mengacu pada mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kami menyerahkan kepada KPU sesuai Undang-undang. Untuk PAW AEN, DPD PAN Bolmut harus melalui rapat pleno dan kami belum melakukan pengusulan ke DPW PAN Sulut,” akunya. (Wan)
Komentar