BOGANINEWS, BOLMUT – Kasus penangkapan terhadap salah satu anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara dari Fraksi PDIP berinisial RSB yang ditangkap Tim Gabungan Kementerian dan Kehutanan (LHK) dan Polda Sulsel, Kamis (5/12/2019) kemarin, mendapat pendampingan hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Bolmut.
Menurut Wakil Ketua Bidang Polhukam DPC PDIP Bolmut, Safrizal Walahe, SH, MH, bahwa pihak BBHA PDIP Bolmut tetap akan melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.
“Harus dipahami oleh masyarakat, bahwa kita harus tetap mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Di mana asas praduga tak bersalah ini menjelaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Safrizal, Jumat (12/6/2019) kepada BoganiNews.com.
Untuk itu kata Safrizal, biarkan hal ini menjadi kewenangan pihak berwenang sampai ada putusan tetap dari pengadilan apakah bersangkutan ini bersalah atau tidak. “Kita akan tetap berikan pendampingan hukum karena tetap menghormati praduka tak bersalah,” ucapnya. (ino)
Komentar