BOGANINEWS, BOLTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara), akhirnya dapat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Ketua LP-KPK Fadli Alamri, Selasa (7/10/2025) mengapresiasi langkah Polres Boltara yang telah menindak lanjuti laporan resmi, terkait dugaan sindikat BBM jenis solar.
“Pengungkapan berawal dari hasil pemantauan kami terhadap aktivitas di SPBU Boroko. Kemudian kami laporkan secara resmi ke Polres Boltara dalam hal ini Satreskrim. Polres telah menemukan adanya kendaraan, yang diduga kerap melakukan pembelian solar dalam jumlah besar dan mencurigakan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati dua unit truk di rumah seorang pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang, yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” ungkap Fadli.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Boltara, ditemukan sejumlah barang bukti berupa tangki modifikasi berkapasitas 190 liter dan 240 liter, serta 11 galon berisi solar dengan total volume sekitar 304 liter. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku telah menjalankan praktik illegal ini selama enam bulan, dengan membeli solar di SPBU Boroko menggunakan barcode kendaraan milik orang lain, lalu menjualnya kembali kepada pihak tertentu dengan harga Rp 9.000 per liter.
Dari keterangan salah satu pembeli, solar tersebut digunakan untuk keperluan mesin sawmill atau pabrik kayu. Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, ia memperoleh solar dari tiga petugas SPBU yang berbeda dalam tiga hari berturut-turut, yakni pada tanggal 3, 4, dan 5 Oktober 2025 masing-masing sebanyak 100 liter.
Pihak Polres Boltara berhasil mengamankan antara lain satu unit truk Toyota Rino warna merah, berbagai galon berisi solar, serta dua buah tangki rakitan berkapasitas besar. “Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan. Kami juga meminta agar penanggung jawab SPBU segera dipanggil,” pinta Fadli.
Terpisah, Kasat Reskrim IPTU. Mario Sopacoly, mengaku saat menerima laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dan responsif. Tindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Boltara, dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memanfaatkan situasi dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.
Mario juga menambahkan, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan, melalui sinergi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola SPBU guna mencegah penyimpangan serupa.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus BBM tersebut. Saat ini kami tengah menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang diduga membantu pelaku dalam proses pembelian BBM di SPBU. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat, agar tidak melakukan penimbunan atau penjualan kembali BBM bersubsidi. “Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas. Dengan keberhasilan ini, Polres Boltata menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pelanggaran yang berdampak pada ketahanan energi nasional, serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (Indrawan Laupu)
Komentar