Pemdes Soligir Tetapkan APBDes Tahun 2022

BOGANINEWS, BOLMUT Pemerintah Desa (Pemdes) Soligir Kecamatan Kaidipang, telah melakukan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022.

Menurut Kepala Desa Soligir Amrin Mooduto, APBdes merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa. Secara yuridis APBDes merupakan prodak hukum desa, karena dilakukan melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh toko-toko masyarakat.

Pemdes Sogilir
Anggaran Pemdes Soligir.

“APBDes merupakan hasil perencanaan yang disusun sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa. Untuk Peraturan Desa tentang APBDes ditetapkan paling lambat 31 desember tahun anggaran sebelumnya. APBdes juga sebagai panduan Pemerintah Desa dalam menentukan pembangunan dalam desa,” jelas Amrin, Senin (21/3/2022).

Lanjutnya, masyarakat juga mempuyai kewenang dalam melakukan pengawasan dalam pengelolaan APBDes tahun 2022, karena pengelolaannya akan dilakukan secara transparan. “Dalam pengelolaan APBdes Tahun 2022 akan menyesuaikan dengan Juknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Diketahui, turut hadir dalam penetapan APBDes Desa Soligir Tahu 2022 diantaranya, lendamping desa, pendamping lokal desa, BPD, LPM, toko masyarakat, toko Agama, toko Adat dan masyarakat. (Waone)

Komentar