Kejari Boroko Tetapkan TSK Pengadaan Sapi Tahun 2017

BOGANINEWS, BOLMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (12/8) menetapkan BM alias Buyung, yang juga menjabat sebagai Sangadi (Kepala Desa) Padang, Kecamatan Bintauna sebagai tersangka (TSK) dalam kasus pengadaan Sapi Tahun 2017.

Kajari Boroko, Andi Suharlis melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Robertho Sohilait, kepada sejumlah awak media mengatakan, setelah hasil penyidikan pengadaan sapi dari anggaran Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp 300 juta, maka terbukti ada kerugian negara sebesar Rp 117 juta lebih. “Sehingga kejaksaan menetapkan tersangka kepada BM,” jelasnya.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Lanjutnya, surat penetapan tersangka dengan Nomor: B-403/R.1.19/FD.1/09/2018 tertanggal 6 September 2018 telah disampaikan kepada tersangka. “Dengan alat bukti yang cukup, kami mengambil kesimpulan untuk menetapkan BM sebagai tersangka atas pengadaan sapi induk yang di anggarkan melalui Dandes tahun 2017,” terangnya.

Ia juga menambahkan, proses pengadaan sapi induk tersebut tidak mengikuti aturan yang berlaku. “Selain kasus ini, kami juga menerima beberapa laporan masyarakat dan kami dari Kejari Bolmut akan menseriusi laporan tersebut jika memang ada bukti-bukti yang cukup. Kami tidak akan main-main dalam penanganannya,” aku Kasie Intel ini.

Selain telah menetapkan tersangka kepada Sangadi aktif desa Padang Kecamatan Bintauna,  pihaknya juga saat ini tengah menangani berbagai laporan masyarakat terkait penggunaan Dandes di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Bolmut. (WaOne)

Komentar