Kejari Bolmut Tetapkan Tersangka Kasus DD Tahun 2016

BOGANINEWS, BOLMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Pada Kamis (20/2/2020) menetapkan tersangka kasus anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2016 Desa Talaga Kecamatan Bolangitang Barat.
Menurut Kepala Kejaksaan melalui Kasi Datun Kartijo Reonal Tambah, SH dari laporan masyarakat Desa Talaga pihaknya telah melakukan panggilan kepada mantan Kepala Desa dan Ketua TPK Desa Talaga dalam rangka pemeriksaan guna melengkapi alat bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa tahun anggaran 2016.
“Dari hasil pemeriksaan, SK dan KR yang masing-masing sebagai mantan Kepala Desa dan Ketua TPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016 untuk proyek pembangunan jalan Desa Talaga senilai Rp. 288 juta. Kemudian dengan indikasi kelebihan volume kerja yang tertuang di Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi tidak sesuai serta pembayaran Harian Orang Kerja (HOK) dan Pihak ketiga sebagai kontraktor diduga fiktif,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, dugaan Tipikor yang dilakukan SK dan KR menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp. 130 juta. Tersangka saat ini dibawah di rutan Manado untuk diproses selama 20 hari.
“Ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Tipikor pasal 2 minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta pasal 3 minimal satu tahun maksimal dua puluh tahun,” ungkap Kasi Datun. (WaOne)

Komentar