Kejari Bolmut Resmi Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD

BOGANINEWS, BOLMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut umum dengan Nomor: PR-02/P.1.19/Kph.3/09/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melalui Kepala Seksi Intelijen, Yasser Samahati, SH, Jumat (27/9/2024) mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Bolmut tengah memproses perkara korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut. “Dalam kasus tersebut, ada pejabat DPRD Bolmut dan dua rekan menjadi tersangka,” ungkap Yasser.

Lanjutnya, kasus dugaan korupsi di DPRD Bolmut ini merugikan Negara hingga 81 juta rupiah. Kejari Bolmut menyerahkan 3 (tiga) tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka FA, SK, dan YSO kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bolmut, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2020-2021.

Dugaan tersebut mencakup pemasangan barang berupa karpet dan jasa di ruang sidang paripurna pada sekertariat DPRD Bolmut, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak. Terdapat selisih dari nilai barang dan jasa yang digunakan dengan yang dipertanggungjawabkan. Kerugian keuangan yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka Rp 81.575.000 (delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu).

“Kejaksaan Negeri Bolmut telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 26.279.201 (dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus satu) yang kemudian uang tersebut, saat ini dititipkan ke RPL Kejaksaan Bolmut,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Bolmut, selanjutnya terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Nomor: print-389/P.1.19/Ft.1/09/2024 tanggal 27 September 2024.

Ketiga tersangka ini masing-masing FA, dengan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Nomor: print-388/P.1.19/Ft.1/09/2024 tanggal 27 September 2024, tersangka SK dengan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Nomor: print-387/P.1.19/Ft.1/09/2024 tanggal 27 September 2024 dan tersangka YSO selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIA Manado.

“Untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Bolaang Mongondow Utara,” kata jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bolmut.

Reporter: Indrawan Laupu

Komentar