BOGANINEWS, BOLMONG – RSUD Datoe Binangkang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong, Rabu (29/9/2021) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS), terkait pemanfaatan akses data kependudukan.
Penandatangan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur RSUD Datoe Binangkang Bolmong dr. Debby Cinthia Kullo, bersama Kepala Disdukcapil Bolmong Iswan Gonibala, yang disaksikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, di ruang kerjanya.
Kepala Disdukcapil Iswan Gonibala mengungkapkan, penandatangan PKS ini adalah langkah awal pemanfaatan data kependudukan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara Pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) data kependudukan dan KTP elektronik. Data kependudukan ini akan di akses terkait layanan publik oleh aplikasi yang dimiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“PKS ini merupakan salah satu target kinerja yang dibebankan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dan harus dilaksanakan,” kata Iswan.
Lanjutnya, PKS ini nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan petunjuk teknis.
“Artinya PKS sendiri adalah langkah awal untuk pemanfaatan data. Untuk saat ini Disdukcapil masih mempersiapkan secara teknis, hal apa saja yang disiapkan dalam pengaksesan data oleh OPD,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Datoe Binangkang Bolmong dr. Debby Cinthia Kullo mengatakan, penandatangan PKS ini untuk pemanfaatan data kependudukan antar Disdukcapil dengan RSUD.
“Nantinya kedepan RSUD Bolmong bisa mengakses data kependudukan pasien jika diperlukan dalam hal kelengkapan administrasi, dan lebih memudahkan dan mempersingkat waktu,” kata Cinthia.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pemanfaatan Disdukcapil Bolmong menambahkan, pemanfaatan data kependudukan ini terbagi menjadi tiga yakni, penggunan NIK untuk pelayanan Rumah Sakit, pemanfaatan dokumen kependudukan, dan pemanfaatan KTP-el
Ia pun mencontohkan, ketika pelayanan terhadap pasien rawat jalan dan rawat nginap semua pelayanan berbasiskan NIK maka data pasien akan muncul pada aplikasi pelayanan RSUD yang dapat diakses oleh RSUD terintegrasi dengan server pelayanan pada Disdukcapil.
“Jadi dipermudah. Tak perlu repot-repot melakukan pengetikan namun datanya bisa di print out langsung,” terangnya.
Selain itu kata dia, dalam pemberian akses ini, data penduduk, NIK dan KTP-el tersebut juga ada data balikan.
“Data balikan yang dimaksud, dengan adanya kerjasama ini mempermudah bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan seperti kepemilikan dokumen akta lahir anak baru lahir dan akta Kematian pada pelayanan yang ada di RSUD yang intinya saling membantu antara OPD dan Disdukcapil untuk kepentingan masyarakat pada umumnya dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan yang tidak berbelit-belit,” pungkasnya. (St)
Komentar