BOGANINEWS HUKRIM — Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) terus menggenjot kasus penyerobotan lahan di Potolo (BACA; Dua Oknum Penyerobot Lahan di Potolo Ditetapkan Tersangka). Kasus ini mencuat, atas laporan yang dilayangkan Adrianus Kobandaha terhadap GL alasi Gus dan WL alias Wel.
Sebelumnya, Gus dan Wel sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun terancam dapat dipenjara terkait kasus ini. “Sementara kita proses. Masih kita periksa dan dilakukan pengumpulan bukti agar kasus ini bisa ditingkatkan,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut, Komber Pol Hari Sarwono, kepada wartawan.
Dari informasi yang dirangkum, Rabu (26/9) siang tadi, polisi sudah mengamankan tersangka Wel. “Iya dia (Wel) dijemput tim Polda Sulut di rumahnya di Desa Tungoi tadi siang,” ujar sumber yang enggan namanya dipublis.
Terkait penangkapan itu, pihak polisi membantah, jika Wel sebenarnya belum diamankan. “Belum ada penahanan,” katanya Sarwono.
Diketahui, Gus dan Wel dilaporkan Adrianus, lantaran diduga kuat melakukan penyerobotan lahan miliknya. Gus dan Wel mengklaim jika tanah yang dimiliki Adrianus merupakan tanah milik keluarga mereka. Parahnya lagi, kedua tersangka ini malah melakukan aktifitas pertambangan ilegal di lokasi itu. Merasa rugi, Adrianus memilih jalur hukum. (tr-01)
Komentar