Dua Oknum Penyerobot Lahan di Potolo Ditetapkan Tersangka

BOGANINEWS BOLMONG — Buntut laporan yang dilayangkan Adrianus Kobandaha, terkait penyerobotan lahan di Pegunugan Potolo, Tanoyan Selatan, yang dilakukan GL dan WL, terus bergulir.

Unit Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda) dibawah Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut, telah menetapkan GL alias Gus dan WL alias Wel sebagai tersangka.

Kepala Dirkrimum Polda Sulut, Kombes Pol Hari Sarwono SIK mengatakan, pihaknya sudah menaikan tahap penyelidikan ke penyidikan soal masalah tersebut. “Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Meski begitu, menurut Hari pihaknya masih belum melakukan penahanan karena masih akan meminta keterangan lanjutan dari saksi-saksi. “Kan masih tahap penyidikan. Kalau bukti-bukti sudah lengkap penahanannya akan dipertimbangkan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, laporan itu dilayangkan Adrianus, lantaran terlapor, Gusri Lewan dan Welly Lewan, diduga kuat melakukan penyerobotan lahan yang telah dimiliki oleh Adrianus dan diperkuat dengan bukti-bukti kepemilikan hak tanah perkebunan.

Awalnya, Adrianus memiliki hak penggunaan lahan itu karena mengelolah kayu, yang sudah mendapat izin dari Kementrian Kehutanan. Tiba-tiba Gusryy dan Welly, mengklaim bahwa tanah yg dimiliki oleh Adrianus itu adalah tanah milik keluarga Lewan bersaudara. Parahnya, tanpa permisi Lewan Cs langsung melakukan aktifitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dilokasi milik Adrianus tersebut. Merasa dirugikan Adrianus kemudian mengadukan kejadian itu ke Polda Sulut. (tr-01)

Komentar