BOGANINEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pendidikan, Kamis (26/3/2020) mengeluarkan surat edaran untuk Koordinator Wilayah dan Kepala SD dan SMP se Bolmong terkait penyemprotan disinfektan.
Hal itu berdasarkan surat bernomor: 103/D.14/DISDIK/2020 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta.
Dalam isi surat itu dijelaskan, bahwa dalam rangka pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, serta perkembangan saat ini, maka untuk itu Koordinator Wilayah dan Kepala Sekolah agar:
1. Dapat berkoordinasi dengan Puskesmas setempat dalam rangka penyemprotan disinfektan, berkaitan dengan takarannya.
2. Penyemprotan dilaksanakan 2 hari sebelum masuk sekolah oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
3. Untuk penyemprotan disinfektan dapat dibiayai melalui dana BOS tahun 2020.
4. Satuan Pendidikan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan siswa untuk setiap kelas.
5. Selama penyemprotan dilaksanakan, dibawa pemantauan dan pengawasan korwil masing-masing kecamatan.
Komentar