BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mempunyai peran penting untuk mengembangkan potensi yang ada di desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu, Tedy Makalalag mengatakan, yang paling utama dalam pengelolaan potensi desa lewat BUMDes adalah adany ausaha terlebih dahulu di desa masing-masing agar bisa dikelola oleh BUMDes
“Pemerintah desa boleh buat kesepakatan untuk mengembangkan suatu usaha yang nantinya akan dikelola BUMDes. Dengan begitu desa tersebut bisa memperoleh pendapatan dari usaha mandiri,” kata Tedy.
Lanjutnya, setiap jenis usaha yang bisa menambah pendapatan di desa akan dikelola BUMDes, maka yang terpenting harus melalui persetujuan masyarakat dengan pemerintah desa itu sendiri.
“Hasil pengelolaan BUMDes itu akan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes), namun jumlah hasil pendapatan semua desa yang mengelola BUMdes di Kotamobagu akan diketahui total keseluruhannya pada saat bersangkutan memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di akhir tahun,” ucapnya. (Tr01)
Komentar