Penerima Gaji Bersumber dari Negara Harus Mundur Jika Ingin Jadi Caleg

BOGANINEWS BOLSEL Bagi aparat desa maupun tenaga honorer yang menerima gaji bersumber dari keuangan negara atau APBD, jika menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019, harus mengundurkan diri dari aparat atau tenaga honorer.

Hal ini sebagaimana di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang persyaratan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasal 7 dan pasal 8.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Kabag Humas Pemkab Bolsel Ahmadi Modeong, meminta kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Sangadi (kepala desa), jika ada staf yang telah masuk sebagai Caleg Partai Politik Pemilu 2019 maka harus mengundurkan diri. “Saat ini semua Parpol sedang mengurus pencalonan Caleg. Jika diketahui ada aparat desa atau honorer yang ingin menjadi Caleg, maka segera menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan pengunduran diri secara tertulis. Dan jika yang bersangkutan sampai pada daftar calon legislatif tidak mau memundurkan diri, maka pimpinan OPD atau Sangadi segera memberhentikannya,” terang Ahmadi.

Lanjutnya, ini semua perlu dilakukan karena sudah jelas dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018. “Bupati saja yang akan mencalonkan ke DPR-RI bersedia mundur dari jabatan, karena tunduk terhadap aturan. Apalagi aparat desa atau tenaga honor,” jelasnya.

Dalam waktu dekat ini kata Ahmadi, akan dikroscek siapa-siapa yang termasuk aparat atau tenaga honorer yang masuk pada line up caleg Parpol. “Kita akan turun untuk mengecek langsung,” tegasnya. (Holan)

Komentar