BOGANINEWS, HUKRIM – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dr. Debby Cintia Dewi Kulo, Jumat (19/6/2020) mendatangi Resort Bolmong Sektor Lolak, untuk melaporkan IN, terkait pemberitaan di media.
Dari pantauan awak media ini, laporan Direktur RSUD tersebut berdasarkan tanda bukti laporan (TBL) Nomor: LP/64/VI/2020/Polda Sulut/Res BM/Sek Lolak, tanggal 19 Juni 2020, saat melaporkan IN ke Polsek Lolak, Direktur RSDUB-DB dr. Debby ditemani Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Adrian F Oday, SH, MH, sebagai kuasa Hukum dari Pemkab Bolmong.
Menurut keterangan dr. Debby, IN dilaporkan karena pernyataannya di salah satu media merugikan pihak RSUD Datoe Binangkang. “Saya melaporkan IN karena memberikan pernyataan yang tidak benar ke salah satu media, yang dinilai merugikan RSUD Datoe Binangkang,” akunya.
Selain itu kata Debby, diduga IN telah melanggar Undang-Undang ITE, terkait pernyataannya di salah satu media. “Menurut kami pernyataan IN ke salah satu media tidak benar,” kata Debby.
Ia juga membeberkan bahwa, awal kejadian di IGD pada tanggal 17 Juni 2020, sekitar pukul 19.30 WITA. Pasien atas nama AM masuk ke IGD dengan keluhan tidak bisa buang air kecil. Pasien didampingi oleh 4 orang keluarga.
“Saat tim medis sedang melakukan tindakan medis, salah satu orang yang mengaku keluarga korban (yang kemudian diketahui berinisial IN) mengajak diskusi tim medis untuk menanyakan kegiatan dan tugas tim gugus tugas Covid-19. Padahal telah dijelaskan bahwa, saat itu hanya tim medis yang bertugas di IGD dalam hal penindakan medis. Dan yang bersangkutan diarahkan menemui tim gugus tugas Covid -19, tapi bersangkutan ngotot tetap bertanya,” jelas Debby.
Setelah itu katanya, tim medis telah mengingatkan perbuatan keluarga pasien tersebut, karena mengganggu tindakan medis. “Pada saat itu, baru diketahui yang bersangkutan sedang mengambil rekaman video tanpa izin. Perbuatan tersebut, membuat salah satu dokter jaga refleks memgambil handphone IN dan menegur untuk tidak mengambil rekaman di area IGD, bahkan ada juga keluarga pasien yang turut menegur tindakan tersebut sehingga rekaman videonya kemudian dihapus atas persetujuan IN,” jelasnya.
Dikatakannya, tidak benar ada tindakan merampas kamera (jika yang dimaksudkan adalah kamera utuh bukan fungsi dari HP), yang diambil adalah hand phone IN dan atas persetujuan IN rekaman di dalam IGD dihapus tanpa menghapus video lainnya. Seperti yang diberitakan di salah satu media.
“Sebelum penghapusan rekaman video yang diambil tanpa izin, yang bersangkutan tidak memperkenalkan diri sebagai anggota LSM atau wartawan, sebagaimana pengakuannya kemudian IN juga tidak menyampaikan sedang melakukan tugas peliputan, apalagi meminta izin untuk mengambil foto/video. Padahal telah terpampang jelas pengumuman, bahwa di wilayah IGD dilarang untuk mengambil foto/video karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku diantaranya Undang-Undang nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” paparnya.
Menanggapi hal ini, Waka Polres Bolmong, Kompol Syaiful Wachid SIK, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyatakan segera menindaklanjuti secara normative procedural sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku. “LP yang sudah diterima akan di tindak lanjuti secara normatif prosedural sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku,” katanya.
Dikatakannya lagi, laporan yang diterima Polsek Lolak, itu dipastikan akan dilaksanakan secara penyidikan profesioanl, proporsional transparan dan akuntabel. “Dapat dipastikan penyidikan profesional, proporsional, transparan dan akuntabel. Sesuai Tupoksi Polri sebagai pelayan pelindung pengayom masyarakat, wajib menindaklanjuti setiap laporan ataupun pengaduan dari masyarakat karen itu merupakan bagian dari pelayanan prima terhadap masyarakat,” jelasnya. (Ino)
Komentar