BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu tengah melakukan kajian terhadap pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat, setelah 5 warganya terkonfirmasi positif Covid-19 melalui pemeriksaan swab.
“Saat ini kami sedang membahas sejauh mana kesiapan kita untuk pengajuan PSBB di wilayah Kota Kotamobagu. Kami ingin melakukan kajian yang komprehensif dan terukur sebelum mengajukan usulan,” ujar Wali Kota Ir. Hj. Tatong Bara, Kamis (23/4), di antor Wali Kota Kotamobagu.
Menurutnya, dalam pengajuan PSBB ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Permenkes 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Sejak 7 warga Kotamobagu reaktif positif Covid-19 melalui rapid test pekan lalu, saya sudah meminta Tim Gugus Tugas mempelajari kemungkinan pengajuan PSBB, dengan mempertimbangkan peningkatan jumlah kasus yang ada, maupun kajian epidemiologis-nya. Kami sudah membahas ini sebelum 5 warga terkonfirmasi positif hari ini. Kriteria dalam PSBB cukup ketat, mulai dari jumlah kasus dan kematian yang meningkat tajam, penyebaran yang mulai meluas ke beberapa wilayah melalui transmisi lokal, serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah lain,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga harus menyiapkan beberapa informasi pendukung yang harus dipenuhi dalam pengajuan ke pemerintah pusat dalam hal ini ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
“Informasi kesiapan daerah dalam penyediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, fasilitas kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan dan perekonomian daerah, juga harus disampaikan bersama kriteria yang ada,” ucap wali kota.
Dirinya juga menambahkan data dan informasi yang menjadi kriteria ini harus benar-benar disajikan secara terukur agar bisa disetujui oleh pemerintah pusat.
“Sudah banyak daerah yang ditolak pangajuannya karena tak bisa memenuhi kriteria yang ditentukan, sementara jumlah kasus di daerah-daerah tersebut juga sudah tergolong cukup mengkhawatirkan. Gorontalo misalnya yang sudah memiliki kasus 12 pasien berstatus positif Covid-19, tapi masih ditolak oleh pemerintah pusat. Saat ini di kita 5 pasien berstatus positif, 6 pasien dalam pengawasan (PDP), serta 14 orang dalam pemantauan (ODP). inilah yang harus kita kaji dan persiapkan dengan matang. Kriterianya harus bisa terpenuhi agar nantinya usulan kita bisa disetujui,” ungkapnya.
Selain penyedian data dan informasi, pemerintah daerah juga harus melakukan kajian terhadap berbagai aspek, mulai dari masalah sosial, ekonomi, maupun keamanan, terutama kemampuan ketersediaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak langsung selama penerapan PSBB.
“Ketika PSBB ditetapkan, maka akan ada pembatasan terhadap berbagai aktifitas masyarakat, mulai tempat kerja yang tutup, pembatasan kegiatan sosial, keagamaan, aktifitas di tempat umum, maupun transportasi,” ungkap wali kota.
Berdasar data yang ada, di beberapa daerah yang telah menetapkan PSBB ternyata penambahan kasus tetap terjadi setiap harinya. Hal ini juga menjadi salah satu bahan kajian pemerintah kota.
“Penerapan PSBB pun belum merupakan jaminan bahwa jumlah kasus akan mulai berkurang. Kita bisa melihat Jakarta, Tangerang Selatan dan Tangerang, serta beberapa daerah lainnya. Meski sudah PSBB tapi hampir setiap hari ada penambahan kasus baru, ini juga patut dijadikan pertimbangan, karena pada dasarnya semua kembali ke masyarakat, terutama bagaimana mereka disiplin dan menaati protokol Covid-19,” ucap Tatong. (*)
Komentar