2020 Seluruh Perangkat Desa di Bolmut Wajib Kantongi Ijazah SMA

BOGANINEWS, BOLMUT – Sesuai perintah Undang-Undang Nomot 6 Tahun 2014, bahwa seluruh jajaran Perangkat Desa wajib mengantongi ijazah Sekolah Menegah Atas (SMA) atau sederajat, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, saat ini mulai menindaklanjutinya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Fadli Tajudin Usup, saat dikonfirmasi Senin (13/1/2020) mengatakan, berdasarkan regulasi pengangkatan perangkat desa, maka wajib setiap perangkat desa mengantongi ijazah SMA.
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh Kepada Desa di Bolmut, agar pengisian perangkat desa yang kosong harus mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Harusnya saat Permendagri itu keluar, Desa harus menjalankan aturan tersebut. Jangan sampai dikemudian hari ada berbenturan dengan aturan yang berlaku. Saya menghimbau, apabila ada desa yang belum menjalankan Permendagri tersebut, maka segera diterapkan. Hal ini juga bentuk peningkatan SDM bagi seluruh perangkat desa di Bolmut,” tegasnya.
‪Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Bolmut Juldin Bolota nengatakan, jika memang itu sudah menjadi regulasi yang wajib, maka setiap desa harus dapat menjalankanya.
“Apabila ada perangkat desa yang belum mengantongi ijazah SMA, maka dapat segera mengikuti ujian persamaan, agar dapat terpenuhi sesuai aturan,” pinta Bolota. (WaOne)

Komentar