Menurut Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, Dukcapil Go digital adalah implentasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring (online).
“Mulai hari ini secara bertahap Disdukcapil Kota Kotamobagu menerbitkan dokumen kependudukan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan memakai QR Code (Quick Respon Code),” jelas Olii saat melaksanakan sosialisasi kebijakan kependudukan yang dirangkaikan dengan Launching Dukcapil Go Digital di Gedung Bontean Bilalang 1, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kamis (5/12/2019) siang tadi.
Menariknya kata Olii, dengan adanya TTE ini semua dokumen bisa terbit walaupun Kepala Dinas tidak berada di kantor atau sedang melaksanakan tugas di luar daerah. “Yang penting ada jaringan dan smart phone. Ini mempercepat dan mempermudah mengurus dokumen kependudukan,” pungkasnya. (ino)
Komentar