BPMD akan Rasionalisasikan Lembaga Desa

BOGANINEWS, BOLMUT – Berdasarkan dari hasil teguran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), maka kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmut, akan merasionalisasikan lembaga desa di Bolmut.
Hal ini disampaikan Kepala DPMD Fadli Usup, bahwa tanpa sepengatahuan Pemda Bolmut, ternyata hampir seluruh desa ada penambahan lembaga.
“Apabila melakukan penambahan lembaga tidak sesuai dengan ketentuan, maka mendapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” kata Fadli.
Lanjutnya, berdasarkan peraturan Bupati, lembaga BPD lima orang, pelaksana adat sesuai aturan tidak melebihi tiga orang dan pegawai sar’i tiga orang.
“Tujuannya agar kedepan tidak akan berbenturan dengan persolaan hukum,” jelasnya. (WaOne)

Komentar