BOGANINEWS, BOLMUT – Kepolisian Sektor (Polsek) Rural Bolangitang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mengamankan dua orang oknum wartawan gadungan berinisial AL dan YA pada Jumat (18/10/2019).
Menurut Kapolsek Bolangitang Ipda. Agus Sumandik, kepada sejumlah awak media, pengamanan terhadap kedua oknum yang diduga wartawan gadungan ini, berdasarkan laporan warga.
“Kami sudah mengamankan dua orang oknum yang mengaku wartawan. Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolmut. Dua oknum ini mengakui perbuatannya dan membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi tindakan mereka tersebut,” jelas Kapolsek.
Terpisah, Ketua PWI Bolmut Satrin Lasama mengatakan, PWI Bolmut menghimbauan kepada seluruh Sangadi (kepala desa), Kepsek, Camat, pimpinan SKPD dan sumber berita lainnya, agar tidak melayani oknum yang mengaku wartawan dengan membawa proposal dan meminta sumbangan kepada narasumber.
“Sesuai informasi dari Polsek Bolangitang, saat ini polisi sudah mengamankan dua oknum yang mengaku wartawan bersama barang bukti satu unit kendaraan mobil, handycam, id card dan proposal yang berisi uang jutaan rupiah,” jelas Satrin.
Lanjutnya, belakangan ini para Kepsek dan Sangadi diresahkan oleh oknum yang mengaku-ngaku wartawan.
“Usai melakukan wawancara mereka menyodorkan proposal,” kata Satrin.
Dikatakannya, pihak Polsek Bolangitang telah mengundang PWI Bolmut untuk memastikan apakah mereka wartawan atau bukan. Namun setelah di kroscek, selain wartawan tidak kompeten, juga medianya tidak terdaftar di dewan pers. Sehigga jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, agar dapat menghubungi aparat keamanan terdekat.
“Apa yang dilakukan oknum-oknum wartawan tersebut, diduga telah melanggar kode etik jurnalis dan menggadaikan profesi wartawan khusunya di Kabupaten Bolmut. Dihadapan narasumber mereka meminta sejumlah uang yang pada dasarnya sangat dilarang oleh Dewan Pers dan melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” jelas Satrin. (WaOne)
Komentar