BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Minggu (22/9) menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan di Pasar 23 Maret Kotamobagu.
Dari pantauan BoganiNews.com, sejumlah pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan atau keluar dari gerbang pasar 23 Maret Kotamobagu, diarahkan kembali oleh petugas Satpol PP untuk kembali masuk berjualan di dalam area pasar.
Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu Herman Aray menjelaskan, kegiatan hari ini untuk menertibkan para pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan.
“Yang jelas tidak mengenal hari kerja, sehingga selaku petugas pamong itu 1×24 jam harus siap. Makanya kita turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban ini,” kata Aray saat berada di lokasi penertiban.
Ditegaskannya, bahwa tidak boleh berjualan menggunakan badan jalan.
“Kita sudah berapa kali mengingatkan mereka agar berjualan tidak boleh menggunakan badan jalan, sehingga itu ditertibkan kembali,” tegasnya.
Tak hanya itu kata Aray, rencananya juga hari Selasa ini tim terpadu gabungan dari Dinas Perdagangan, Satpol PP, POM dan Kepolisian, akan kembali turun untuk melakukan pembinaan untuk ditata.
“Selasa depan, kita akan kembali melakukan penindakan dalam rangka penataan,” ucapnya. (ino)
Komentar