Pemda Bolmut Minta Pihak Ketiga Segera Lunasi TGR Tahun 2018

BOGANINEWS, BOLMUT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menghimbau Pihak Ketiga yang belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada tahun anggaran 2018, agar segera melunasinya.

Himbauan ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Bolmut Sulha Mokodompis, Kamis (4/7). Menurut Sulha, sesuai ketentuan, 60 hari setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah segera dilunasi.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Makanya, Pemda berharap Pihak Ketiga ada itikad baik, agar dapat melunasi TGR tahun 2018,” harapnya.

Menurutnya, sampai saat ini ada beberapa Pihak Ketiga yang belum melunasi TGR tahun 2018. Apabila dengan batas waktu yang ditentukan juga belum dilunasi, maka akan ada pemangilan kepada Pihak Ketiga agar segera dilakukan pelunasan TGR tersebut,” tegasnya.

Sementara Itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Salim Bin Abdulah, mengatakan, wajib hukumnya bagi Pihak Ketiga yang belum melunasi TGR tahun 2018 dapat segera dilunasi, sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Harus ada catatan khusus bagi Pihak Ketiga yang belum melunasi TGR, dan jangan diikut sertakan pada tender. DPRD sangat merespon baik langkah Pemda dalam menindak lanjuti TGR Pihak Ketiga,” tegasnya. (WaOne)

Komentar