BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Setelah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kotamobagu tinggal menunggu surat edaran dari Provinsi untuk segera menyurati perusahaan yang beroperasi di Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disnaker Kotamobagu, Idris Amparodo menjelaskan penetapan kenaikan UMP tersebut telah didasarkan dari penambahan UMP tahun 2018 ini, kemudian dikalikan dengan peningkatan inflansi dan perkembangan ekonomi Nasional.
“Kalau tidak meleset, pada 1 November bulan depan diumumkan kenaikan UMP, tetapi meskipun sesuai informasi seperti itu, kami dari Dinas tetap menunggu surat edaran dari Provinsi,” kata Idris.
Menurutnya, jika surat edaran itu sudah ada maka pihaknya akan menyurati semua perusahaan di Kotamobagu wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan UMP yang ditetapkan.
“Kalau surat edaran itu sudah disebarkan ke seluruh perusahaan dan tidak diperhatikan, maka kami akan mengambil langkah tegas. Sebab, soal ini adalah menyangkut kesejahteraan para buru dan setahu saya, saat ini UMP sebesar Rp 2,8 Juta dan kalau naik 8,03 Persen berarti jumlahnya sekitar Rp 3,1 Juta,” terangnya. (Tr01/Ino)
Komentar