Perjalanan Dinas di RSUD Bolmut Tahun 2022, Tak Didukung Pertanggung Jawaban

BOGANINEWS, BOLMUT – Ketua LSM Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Fadli Alamri, menyoroti anggaran perjalanan dinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolmut, tahun 2022 yang tidak didukung dengan pertanggung jawaban.

Menurut Alamri, sangat tidak wajar apabila ada anggaran perjalanan dinas pada tahun 2022, yang diduga proses pencairannya oleh pihak RSUD Bolmut tanpa didukung dengan pertanggung jawaban.

“Jika memang hal ini benar, terdapat dugaan kuat manipulasi data terkait proses pencairan anggaran tersebut, maka LP-KPK meminta agar pihak kejaksaan maupun kepolisian dapat menelusuri anggaran perjalanan dinas tersebut. Sangat tidak wajar anggaran yang cairkan tanpa didukung pertanggung jawaban. Jika memang ada bukti ditemukan tanpa pertanggung jawaban, maka ini perlu disikapi dengan serius,” pinta Alamri, Rabu (17/1/2024).

Lanjutnya, sesuai dokumen pertanggung jawaban perjalanan dinas RSUD tahun 2022, pihaknya menemukan ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 01604/SP2D/2022 tanggal 15 April 2022, senilai Rp.11.028.200. “Sayangnya proses pencairan tidak didukung bukti pertanggung jawaban perjalan dinas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bolmut, Sulha Mokodompis, menjelaskan, hal itu sudah masuk di Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan mereka sudah bersepakat akan melakukan pengembalian, serta akan dipotong setiap bulan, tetapi sampai saat ini belum dilunasi secara keseluruhan.

“Pengembalian TGR tersebut telah dilakukan pemotongan, baik melalui gaji maupun tunjangan tambahan penghasilan. Sampai saat ini mereka ada itikad baik untuk mengembalikan TGR tersebut. Pada prinsipnya kami sudah menyampaikan kepada pimpinan OPD yang mempuyai TGR agar segera melunasinya. Kami di Inspektorat untuk temuan BPK, harus mempuyai itikad baik dalam mengembalikan TGR. Apabila tidak ada pengembalian, maka akan kami bicarakan dengan pimpinan,” terang Sulha.

Reporter: Indrawan Laupu

Komentar