JPU Tuntut Donny Sumolang Cs 1 Tahun Penjara

BOGANINEWS, HUKRIM —  Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Mody Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan mulai digelar, Selasa (5/12/2023).

Dalam sidang tersebut, Mody Donny Sumolang dituntut 1 tahun penjara dan Hasurungan Nainggolan dituntut 8 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theresia Pingky Wahyu SH saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana begitu JPU membacakan tuntutan.

“Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui” sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dakwaan Kesatu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Mody Donny Sumolang dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Sedangkan, terdakwa II Hasurungan Nainggolan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,” kata JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu Theresia Pingky Wahyu SH saat membacakan tuntutan.

Kedua terdakwa diperintah agar segera dilakukan penahanan. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Yance Tenesia di Polda Sulut.

Kasus ini berawal salah satu unggahan di media sosial facebook terkait berita salah satu media lokal Sulawesi Utara. Lewat berita tersebut diberi judul “Skandal Yance Tanesia suami dari Pendeta Lenny Matoke”.

Hal inilah yang membuat pihak Yance Tanesia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya.

Sehingga Yance Tanesia melalui kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi di Polda Sulut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik, berdasarkan laporan Polisi Nomor: Lp/ B/ 195 /IV/ 2022/ SULUT/ SPKT tanggal 23 April 2022. Surat perintah penyidikan; SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit Reskrimum tanggal 22 Juni 2022, serta hasil gelar perkara tanggal 7 Maret 2023.

Diketahui Doni dan Hasurungan merupakan karyawan dari Hadi Pandunata. (*)

Komentar